Jakarta, Kompas – Program sunset policy atau pengampunan sanksi pajak berupa denda telah menambah penerimaan pajak Rp 5,56 triliun, selama tahun 2008. Ini berasal dari wajib pajak yang mengaku kesalahannya dalam melaporkan penerimaan kena pajaknya selama tahun 2007.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, kamis (29/1).
Sunset policy mulai berlaku 1 Januari 2008 hingga 31 Desember 2008, tetapi pemerintah menambah batas waktunya menjadi 28 Februari 2009. Fasilitas sunset policy ini hanya dapat dimanfaatkan jika wajib pajak melaporkan penerimaan yang belum disebutkan pada saat membayar pajak tahun 2007. Oleh karenanya, mereka harus mengoreksi surat pemberitahuan pajak (SPT) tahun 2007. Laporan wajib pajak ini akan menambah penerimaan pajak.
(more…)










